Selasa, 22 Desember 2015

POLITIK EKONOMI ISLAM


    A. TENTANG POLITIK EKONOMI ISLAM 
      Negara mengintervensi aktifitas ekonomi untuk menjamin adaptasi hukum islam yang terkait dengan aktifitas ekonomi masyarakat secara lengkap. Negara dipandang ikut serta dalam ekonomi islam yang mana untuk menyelaraskan dalil-dali yang ada di dalam nash. Disamping itu Negara dituntut untuk membuat suatu aturan-aturan yang belum ada di dalam nash Al Quran, sehingga tidak ada istilah kekosongan hukum. Disamping itu,  landasan kebijakan pembangunan ekonomi diantaranya: tauhid, keadilan  dan keberlanjutan. Selain itu kebijakan ekonomi menurut Islam harus ditopang oleh empat hal, diantaranya: Tanggung jawab soSial, kebebasan ekonomi yang terbatas oleh syari’ah, pengakuan multiownership, dan etos kerja yang tinggi. Pilar-pilar pembangunan ekonomi Islam sangat indah yakni: menghidupkan faktor manusia, pengurangan pemusatan kekayaan, restrukturisasi ekonomi publik, restrukturisasi keuangan, dan perubahan struktural.Secara terminologis politik ekonomi adalah tujuan yang akan dicapai oleh kaidah-kaidah hukum  yang dipakai untuk berlakunya suatu mekanisme pengaturan kehidupan masyarakat. Sedangkanpolitik ekonomi Islam adalah suatu jaminan untuk tercapainya pemenuhan semua kebutuhan hidup pokok (basic needs) tiap orang secara keseluruhan tanpa mengabaikan kemungkinan seseorang dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar potensi yang dimilikinya sebagai seorang individu yang hidup ditengah komunitas manusia. Dalam hal ini politik ekonomi Islam tidak hanya berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat saja dalam suatu negara dengan mengabaikan kemungkinan terjamin tidaknya kebutuhan hidup tiap-tiap individu. Politik ekonomi Islam juga tidak hanya bertujuan untuk mengupayakan kemakmuran individu semata tanpa kendali tanpa memperhatikan terjamin tidaknya kehidupan tiap individu lainnya. 7Sistem politik ekonomi Islam merupakan seperangkat instrumen agar dapat terwujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis. Namun cita-cita ini sangat sulit untuk diwujudkan mengingat besarnya kekuatan raksasa dari ideologi sekuler yang menghambat, menghalangi dan ingin menghancurkan sistem ekonomi Islam melalui berbagai strategi seperti pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kependudukan, politik dsb. Beberapa strategi yang diterapkan imperialis modern dalam menghalangi berkembangnya sistem kehidupan Islam misalnya: budaya non-Islami. Dengan menggunakan berbagai macam bentuk pertunjukan dan hiburan serta ditunjang dengan jaringan informasi global menyebarkan berbagai budaya yang tidak Islami seperti permisivisme, free sex, alkoholisme, sadisme, hedonistik, konsumtif dsb. Sinergi antara budaya sekuler dan kekuatan kapitalisme menjadikan pertunjukan-pertunjukan seni dan budaya menjadi suatu bagian yang masuk dalam ruang kehidupan masyarakat melalui tayangan dalam televisi dan media massa. Budaya pragmatis dan serba instant melahirkan generasi yang hanya ingin menikmati hidup serba enak tanpa melalui kerja keras serta tidak mempunyai sensitiftas terhadap persoalan sosial jangka panjang.
   8Adapun tiga pilar sistem ekonomi islam meliputi :
1.      Konsep kepemilikan.
2.      Pengelolaan kepemilikan.
3.      Distribusi kekayaan diantara individu.
Islam mengatur sedemikian rupa kepemilikan yang memungkinkan individu untuk memuaskan kebutuhan nya seraya tetap menjaga hak-hak masyarakat. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu :Milik pribadi, milik umum, dan milik negara.Kepemilikan tersebut mencakup :
     1. Fasilitas umum, meliputi semua fasilitas yang di butuhkan oelh publik yang jika tidak ada akan menyebabkan kesulitan bagi komunitas atau publik dan dapat menimubulkan persengketaan.
2. Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Ini haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dan lain-lain.
3. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh pribadi, meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah2 umum, teluk, selat, dan sebagainya.
   Menurut abdurrahman al-maliki didalam as-siyasah al iqtishadiyah almustla ( politik ekonomi ideal) politik ekonomi islam (PEI) adalah :
     1. Menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok
2. Memberikan peluang kepada setiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup di masyarakat ter tentu yang memiliki gaya hidup yang khas.
PEI diwujudkan melalui kebijakan ekonomi termasuk kebijakan APBN.   Ada pula pembagian politik ekonomi islam, yakni meliputi : 
     1.      Politik distribusi.
2.Politik pembagian pemberian.
   Agar Politik distribusi dapat sukses dan merealisasikan tujuan nya dengan brilian maka seyogya nya mencakup tiga hal yang sangat mendasar :
     1.      Manajemen kepemilikan.
2.       Pendistribusian pemasukan.
3.       Pengembalian distribusi pemasukan.
   Politik pembagian pemberian sesungguhnya menjelaskan politik yang di ikuti oleh umar radhiallahuanhu dalam pembagian pemberian mengharuskan untuk mendiskusikan tiga poin masalah, yakni :
     1.      Mempersamakan pembagian pemberian.
2.      Pengutamaan dalam pembagian pemberian.
3.      Peninjauan kembali politik pembagian pemberian.
   Islam memandang tiap orang sebagai manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh.  Islam juga memandangnya dengan kapasitas pribadinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. Secara bersamaan Islam memandangnya sebagai orang yang terikat dengan sesamanya dalam dalam interaksi tertentu, yang dilaksanakan dengan mekanisme tertentu, sesuai dengan gaya hidup tertentu pula. Oleh karena itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang menikmati kehidupan tersebut. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum ekonomi pada tiap pribadi. Dengan itu, hukum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga negara Islam secara menyeluruh, baik sandang, pangan, papan, jasmani maupun rohani.
 Islam mewajibkan bekerja tiap manusia yang mampu bekerja, sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum  mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu.
Allah SWT Berfirman : 
      

"   Dialah yang menjadikan bumi itu nudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya."(QS. Al-Mulk:15)     
   Rasulullah saw juga bersabda: "Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri."
x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar