Selasa, 22 Desember 2015

POLITIK EKONOMI ISLAM


    A. TENTANG POLITIK EKONOMI ISLAM 
      Negara mengintervensi aktifitas ekonomi untuk menjamin adaptasi hukum islam yang terkait dengan aktifitas ekonomi masyarakat secara lengkap. Negara dipandang ikut serta dalam ekonomi islam yang mana untuk menyelaraskan dalil-dali yang ada di dalam nash. Disamping itu Negara dituntut untuk membuat suatu aturan-aturan yang belum ada di dalam nash Al Quran, sehingga tidak ada istilah kekosongan hukum. Disamping itu,  landasan kebijakan pembangunan ekonomi diantaranya: tauhid, keadilan  dan keberlanjutan. Selain itu kebijakan ekonomi menurut Islam harus ditopang oleh empat hal, diantaranya: Tanggung jawab soSial, kebebasan ekonomi yang terbatas oleh syari’ah, pengakuan multiownership, dan etos kerja yang tinggi. Pilar-pilar pembangunan ekonomi Islam sangat indah yakni: menghidupkan faktor manusia, pengurangan pemusatan kekayaan, restrukturisasi ekonomi publik, restrukturisasi keuangan, dan perubahan struktural.Secara terminologis politik ekonomi adalah tujuan yang akan dicapai oleh kaidah-kaidah hukum  yang dipakai untuk berlakunya suatu mekanisme pengaturan kehidupan masyarakat. Sedangkanpolitik ekonomi Islam adalah suatu jaminan untuk tercapainya pemenuhan semua kebutuhan hidup pokok (basic needs) tiap orang secara keseluruhan tanpa mengabaikan kemungkinan seseorang dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar potensi yang dimilikinya sebagai seorang individu yang hidup ditengah komunitas manusia. Dalam hal ini politik ekonomi Islam tidak hanya berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat saja dalam suatu negara dengan mengabaikan kemungkinan terjamin tidaknya kebutuhan hidup tiap-tiap individu. Politik ekonomi Islam juga tidak hanya bertujuan untuk mengupayakan kemakmuran individu semata tanpa kendali tanpa memperhatikan terjamin tidaknya kehidupan tiap individu lainnya. 7Sistem politik ekonomi Islam merupakan seperangkat instrumen agar dapat terwujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis. Namun cita-cita ini sangat sulit untuk diwujudkan mengingat besarnya kekuatan raksasa dari ideologi sekuler yang menghambat, menghalangi dan ingin menghancurkan sistem ekonomi Islam melalui berbagai strategi seperti pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kependudukan, politik dsb. Beberapa strategi yang diterapkan imperialis modern dalam menghalangi berkembangnya sistem kehidupan Islam misalnya: budaya non-Islami. Dengan menggunakan berbagai macam bentuk pertunjukan dan hiburan serta ditunjang dengan jaringan informasi global menyebarkan berbagai budaya yang tidak Islami seperti permisivisme, free sex, alkoholisme, sadisme, hedonistik, konsumtif dsb. Sinergi antara budaya sekuler dan kekuatan kapitalisme menjadikan pertunjukan-pertunjukan seni dan budaya menjadi suatu bagian yang masuk dalam ruang kehidupan masyarakat melalui tayangan dalam televisi dan media massa. Budaya pragmatis dan serba instant melahirkan generasi yang hanya ingin menikmati hidup serba enak tanpa melalui kerja keras serta tidak mempunyai sensitiftas terhadap persoalan sosial jangka panjang.
   8Adapun tiga pilar sistem ekonomi islam meliputi :
1.      Konsep kepemilikan.
2.      Pengelolaan kepemilikan.
3.      Distribusi kekayaan diantara individu.
Islam mengatur sedemikian rupa kepemilikan yang memungkinkan individu untuk memuaskan kebutuhan nya seraya tetap menjaga hak-hak masyarakat. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu :Milik pribadi, milik umum, dan milik negara.Kepemilikan tersebut mencakup :
     1. Fasilitas umum, meliputi semua fasilitas yang di butuhkan oelh publik yang jika tidak ada akan menyebabkan kesulitan bagi komunitas atau publik dan dapat menimubulkan persengketaan.
2. Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Ini haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dan lain-lain.
3. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh pribadi, meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah2 umum, teluk, selat, dan sebagainya.
   Menurut abdurrahman al-maliki didalam as-siyasah al iqtishadiyah almustla ( politik ekonomi ideal) politik ekonomi islam (PEI) adalah :
     1. Menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok
2. Memberikan peluang kepada setiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup di masyarakat ter tentu yang memiliki gaya hidup yang khas.
PEI diwujudkan melalui kebijakan ekonomi termasuk kebijakan APBN.   Ada pula pembagian politik ekonomi islam, yakni meliputi : 
     1.      Politik distribusi.
2.Politik pembagian pemberian.
   Agar Politik distribusi dapat sukses dan merealisasikan tujuan nya dengan brilian maka seyogya nya mencakup tiga hal yang sangat mendasar :
     1.      Manajemen kepemilikan.
2.       Pendistribusian pemasukan.
3.       Pengembalian distribusi pemasukan.
   Politik pembagian pemberian sesungguhnya menjelaskan politik yang di ikuti oleh umar radhiallahuanhu dalam pembagian pemberian mengharuskan untuk mendiskusikan tiga poin masalah, yakni :
     1.      Mempersamakan pembagian pemberian.
2.      Pengutamaan dalam pembagian pemberian.
3.      Peninjauan kembali politik pembagian pemberian.
   Islam memandang tiap orang sebagai manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh.  Islam juga memandangnya dengan kapasitas pribadinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. Secara bersamaan Islam memandangnya sebagai orang yang terikat dengan sesamanya dalam dalam interaksi tertentu, yang dilaksanakan dengan mekanisme tertentu, sesuai dengan gaya hidup tertentu pula. Oleh karena itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang menikmati kehidupan tersebut. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum ekonomi pada tiap pribadi. Dengan itu, hukum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga negara Islam secara menyeluruh, baik sandang, pangan, papan, jasmani maupun rohani.
 Islam mewajibkan bekerja tiap manusia yang mampu bekerja, sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum  mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu.
Allah SWT Berfirman : 
      

"   Dialah yang menjadikan bumi itu nudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya."(QS. Al-Mulk:15)     
   Rasulullah saw juga bersabda: "Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri."
x

Menanam Saham Itu Lotre, Apa Iya?

A.    TENTANG PASAR SAHAM (MODAL)
   Pasar saham (modal) merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Maka dari itu saham lebih tepatnya lagi modal yang di tanamkan pada suatu perusahaan tertentu akan mengalami perputaran roda ekonomi sehingga membuat keuntungan ataupun kerugian menggeliat di depan mata. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Selain itu, memperoleh deviden, serta memperdagangkan saham adalah tujuan yang mungkin bisa mendapatkan keuntungan berlipat dari modal awal yang di peroleh investor.

B.     PASAR SAHAM, LOTRE?
   Pasar saham ibaratkan seperti bermain lotre? Apa iya? Pasar saham yakni pasar modal adalah suatu sarana penunjang dalam memperoleh keuntungan sehingga para pemain ataupun investor rela sampai menanamkan modal hingga bermilyar bahkan sampai triliunan rupiah hanya karena keuntungan yang berlipat. Dalam Islam, lotre tentunya sangat dilarang karena mengandung unsur mengundi nasib ataupun mempercayakan nasib kepada suatu hal tertentu dengan niat memperoleh keuntungan yang besar sehinnga membuatnya terpesona kepada dunia hingga tidak mempercayai takdir dari Allah SWT.
   Pada tahun 1918, perkembangan pasar saham(modal) di Batavia (lebih tepatnya di Indonesia, Jakarta) berlangsung begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 miliar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
   Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
   Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 65%. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali. Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian    Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.
   Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
   Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.

   Berdasarkan sejarah singkat tersebut, naik turun nya obligasi saham sangat bergantung kepada Instansi ataupun kinerja perusahaan tersebut. Sehingga, para investor ataupun penanam modal mampu memprediksi kemajuan atau kemunduran nilai saham yang di tanam mereka agar saat memperdagangkan saham tidak mengalami kerugian yang tajam. Oleh karena itu, saham apakah disebut semi sarana bermain lotre?  Dalam sejarah singkat yang dibahas di atas, Batavia mengalami naik turun perkemnbangan saham(modal), naik turun nya di pengaruhi oleh resesi ekonomi, tingginya inflasi yang membuat pemodal memutar otak agar bursanya tidak di tutup. Penanaman saham(modal) mestinya masih bergantung kepada kinerja perusahaan ataupun instansi pemerintah dalam meningkatkan nilai mata uang agar nilai saham pun meningkat dan keuntungan pun berlipat. Dari awal kita sudah tergiur saat ingin menanamkan modal, belum tau prospek kedepan nya perusahaan yang kita tanami modal tersebut meskipun kita melihat kinerjanya mengalami kemajuan yang pesat. Ibaratkan kata pepatah “ Roda Itu Berputar” maka saat menanamkan modal, bersiap lah kita untuk mengalami kerugian ataupun keuntungan. Tentu kita belum tau pasti kedepan nya, apakah kemajuan dan kemunduran di pengaruhi oleh Instansi atau kinerja? Maka dari itu hendaknyalah kita berusaha semaksimal mungkin memperoleh keuntungan yang di ridhai oleh Allah SWT. Orang – orang sukses itu dilahirkan bukan dengan cara yang mudah, pastinya semua butuh proses tidak dengan cara yang instan meskipun sesekali yang instan adalah jalan satu-satunya, janganlah selalu menggunakan yang instan agar lebih menghargai proses.